Fotografer Studio Ini Curi Cengkih 40 Kg di Rumah Mantan Gurunya

Kuntadi
Wakapolres Kulonprogo Kompol Dedi Surya Dharma saat gelar perkara kasus pencurian cengkih. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti cengkih kering seberat 40 kilogram. Sementara pelaku Ifr mengaku nekat mencuri karena terbentur biaya.

Gaji sebagai fotografer di salah satu studio foto dianggap masih kurang. Hingga akhirnya dia mencuri di rumah tetangganya dan mengambil satu karung cengkih. “Cengkih itu saya curi dari rumah pak guru,” ujarnya.

Ifr mengaku tidak memiliki dendam dengan gurunya itu. Dia melakukannya murni karena terdesak kebutuhan. Ifr juga mengaku pernah mencuri perhiasan emas di rumah tetangganya termasuk unggas milik tetangganya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keraton Yogya Berduka, Bagas Korban Tewas saat Glamping Ternyata Fotografer Tundha Yekti

57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor di Kulonprogo, 4 Rumah Rusak dan Sejumlah Jalan Tertutup

57 tahun lalu

Kecam Oknum Bobotoh Tendang Fotografer di GBLA, Wali Kota Bandung : Proses Hukum!

57 tahun lalu

Hujan Deras, Tebing Longsor di Kulonprogo Terjang Rumah Warga

57 tahun lalu

Kisah Pilu Siswi SD di Kulonprogo, Sekolah Sambil Momong Adik karena Ibunda Derita Kanker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal