“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti cengkih kering seberat 40 kilogram. Sementara pelaku Ifr mengaku nekat mencuri karena terbentur biaya.
Gaji sebagai fotografer di salah satu studio foto dianggap masih kurang. Hingga akhirnya dia mencuri di rumah tetangganya dan mengambil satu karung cengkih. “Cengkih itu saya curi dari rumah pak guru,” ujarnya.
Ifr mengaku tidak memiliki dendam dengan gurunya itu. Dia melakukannya murni karena terdesak kebutuhan. Ifr juga mengaku pernah mencuri perhiasan emas di rumah tetangganya termasuk unggas milik tetangganya.