Foto Seksi Nani Aprilliani di Tahanan Viral, JPW: Propam Harus Tegakkan Kode Etik

Suharjono
Foto seksi tersangka pengirim sate beracun Nani Aprilliani viral di media sosial. (foto: istimewa)

Lebih jauh Kamba menyatakan, pada pasal 22 ayat  (3) Perkapolri 8/2009 menyatakan bahwa tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht. 

“Kami mendorong Propam Polda DIY untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Polsek Bantul atau kekuarga terkait foto tersangka NA yang berada di dalam sel tahanan dan sempat viral di media sosial, harus ada tindakan tegas juga,” katanya.

Sementera Kapolsek Bantul Kompol B Ayom mengakui  foto tersebut diambil oleh anggotanya pada Sabtu (1/5/2021) lalu. Kemudian istri dari anggota Polsek Bantul tersebut meminta foto tersangka NA yang mengenakan daster warna kuning di dalam sel. 

“Nah kemudian istri dari anggota Polsek Bantul itu menjadikan foto tersangka NA di status Whatsaap miliknya sehingga beredar luas,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

57 tahun lalu

Kasus Kematian Bripda Natanael, Polda Kepri Naikkan Status Perkara ke Penyidikan

57 tahun lalu

Undip Bentuk Tim Kode Etik Usut Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa oleh 30 Teman Kampus

57 tahun lalu

Dosen Ludahi Kasir di Makassar Dipecat, UIM Tegaskan Tak Ada Toleransi

57 tahun lalu

Briptu Yuli Ditangkap Propam Polda Sulteng, Diduga Terlibat Penggelapan Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal