Forpi Desak Mantan Kepala DPMPTSP Kota Jogja Segera Dipecat

erfan erlin
Forpi mendesak Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhi Hartana segera dipecat karena telah diputus bersalah dalam kasus suap IMB. (Foto Ilustrasi : Istimewa)

Seperti diketahui mantan Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhi Hartana divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan. 

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menuntut Nurwidhi Hartana selama 4,5 tahun penjara. Selain itu Nurwidhi Hartana juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta. 

"Atas vonis ini Nurwidhi Hartana menyatakan menerima. Artinya, putusan terhadap Nurwidhi Hartana telah berkuatan hukum tetap," ujar Kamba.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Usai OTT KPK, Sejumlah Ruangan di Pemkab Tulungagung Masih Disegel

57 tahun lalu

KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Fadia Arafiq

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal