Forpi Desak Mantan Kepala DPMPTSP Kota Jogja Segera Dipecat

erfan erlin
Forpi mendesak Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhi Hartana segera dipecat karena telah diputus bersalah dalam kasus suap IMB. (Foto Ilustrasi : Istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id- Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) mendesak Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhi Hartana segera dipecat . Dia telah diputus bersalah dalam kasus suap perizinan apartemen Royal Kedhaton Kota Yogakarta.

"Putusan terhadap Nurwidhi Hartana yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah berkuatan hukum tetap atau inkracht. Maka harus diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, Kamis (9/3/2023).

Kamba mengatakan, merujuk pada pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Jika dicermati soal waktu pemberhentian yang dimaksud, seharusnya sudah dapat ditetapkan (pemecatan) sejak PNS tersebut (Nurwidhi Hartana) diputus bersalah dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Harusnya bisa tanpa perlu menunggu selesai masa menjalani hukuman penjaranya," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Usai OTT KPK, Sejumlah Ruangan di Pemkab Tulungagung Masih Disegel

57 tahun lalu

KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Fadia Arafiq

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal