"Kalau dari sisi rakyat tentunya ya dilihat sendiri. Banyak mudharatnya. Sebab adanya tirani kekuasaan akan menyebabkan kepentingan rakyat tertinggal," katanya.
Sementara itu pembicara dalam FGD, Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tatanegara UGM mengatakan, presidential threshold hanya untuk mengonsentrasikan kekuasaan untuk kepentingan tertentu.
"Ini tidak bisa dilepaskan dari permainan oligarki. Yang kemudian kita takutkan adalah jangan-jangan kita dimainkan oleh sistem yang oligarki yang seakan-akan bagus dan dijamin MK," katanya.
Namun, Zainam mengatakan, untuk menjawab soal presidential threshold, sebenarnya tidak perlu dengan amandemen. Kerja lebih mudah dengan merevisi UU tentang Pemilu. "Diubah saja di pasal-pasalnya soal ambang batas itu. Jadi tidak perlu dengan amandemen," katanya.
Zainal khawatir amandemen malah merusak sistem presidensil yang diyakini Indonesia sekarang. "Amandemen jangan sampai merusak sistem presidensiil. Presidensiil itu yang memilih presiden adalah rakyat. Jangan sampai presiden dipilih lagi oleh MPR atau parlemen," katanya