Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK
Advertisement . Scroll to see content

FGD UMY, La Nyalla Sampaikan 4 Dampak Presidential Threshold bagi Partai Kecil

Sabtu, 05 Juni 2021 - 19:37:00 WIB
FGD UMY, La Nyalla Sampaikan 4 Dampak Presidential Threshold bagi Partai Kecil
Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti saat menjadi keynote speaker dalam Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Bantul, Sabtu (5/6/2021). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Tetapi dengan aturan ambang batas presiden itu, maka peluang kader partai politik untuk tampil menjadi tertutup. Karena hanya partai politik besar atau gabungan partai politik yang dapat mengusung capres dan cawapres,” kata mantan Ketua Umum PSSI ini.

Dari sejumlah argumentasi tersebut, La Nyalla menganggap aturan presidential threshold sebenarnya lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. Apalagi dalil bahwa presidential threshold disebut untuk memperkuat sistem presidensil agar presiden terpilih memiliki dukungan yang kuat di parlemen, dianggap justru membuat mekanisme check and balances menjadi lemah. 

Sebab, partai politik besar dan gabungan menjadi pendukung presiden terpilih. Akibatnya yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah.

"Inilah persoalan yang sebenarnya ada di hulu. Bukan di hilir,” ujar La Nyalla yang turut didampingi Fachrul Razi (Ketua Komite I), Sylviana Murni (Ketua Komite III) Bustami Zainuddin (Wakil Ketua II), Evi Apita Maya (Wakil Ketua Komite  III), Bambang Sutrisno (senator Jawa Tengah yang juga Ketua BAP DPD), Bambang Santoso (senator Provinsi Bali) dan senator Yogyakarta M Afnan Hadikusumo.

Sementara Rektor UMY Gunawan Budiyanto mengatakan, Terkait dampak presidential treshold tersebut tergantung dilihat dari aspek mana. Jika dilihat dari sisi kekuasaan tentu bermanfaat karena sebagai sarana untuk menguasai kepentingan sebagai penguasa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut