Eksekusi Lahan dan Bangunan Ricuh, Pemilik Adang Mobil Towing yang Dibawa Petugas

erfan erlin
Keluarga pemilik lahan mengadang mobil towing saat eksekusi lahan di Gunungkidul. (Foto : MPI/erfan erlin)

Namun ia kaget, karena ternyata bulan Januari ada pelelangan dan dimenangkan oleh seseorang. Tanggal 22 Februari kemudian ada permintaan dari pengadilan untuk melakukan pengosongan lahan secara sukarela.

Pengacara Eko Haryanto, Agus Anton Surono pihaknya melakukan penolakan eksekusi tersebut karena ada proses yang mereka nilai salah. Kendati demikian pihaknya mengakui jika kliennya memang belum bisa melunasi utangnya.

"Klien saya punya utang ke BTPN Pedan Klaten dan belum bisa melunasi. Tetapi ada itikad baik kami untuk membayar cicilan," kata dia.

Saat ini pihaknya sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan negeri Wonosari. Dan saat ini proses sidang tengah berlangsung. Namun ternyata hari ini eksekusi lahan seluas 1.886 meter persegi dan 523 meter persegi Sambirejo Ngawen dilakukan. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor Bukit Clongop, Jalur Penghubung Jateng–DIY Ditutup

57 tahun lalu

Hati-Hati Modus Kejahatan, Penipuan Jual Beli Online Emas Antam Diungkap Polres Gunungkidul

57 tahun lalu

Eksekusi Lahan di Sumbawa Ricuh, 3 Polisi Terluka Dilarikan ke Rumah Sakit

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

57 tahun lalu

Tenda Drag Race di Gunungkidul Roboh Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Sejumlah Mobil Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal