Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara, JCW Apresiasi JPU

erfan erlin
Sidang dugaan korupsi mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti atas penerbitan IMB di PN Yogyakarta, Senin (19/10/2022) digelar secara daring. (Foto: Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri yogyakarta kembali menggelar sidang dugaan korupsi suap izin mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta yang menyeret Eks Wali Kota YogyakartaHaryadi Suyuti, Selasa (14/2/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut  Haryadi dengan pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp300 Juta subsider empat bulan penjara. 

Sidang dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan ini, dipimpin majelis hakim yang diketuai Djauhar Setiyadi. Sidang yang rencananya dilaksanakan pukul 10.00 WIB molor dan baru dimulai pukul 14.05 WIB.

Sidang kali ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, eks Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurwidhiharta dan Triyanto Budi Yuwono selaku ajudan sekaligus sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.

Selain menuntut pidana 6,5 ahun dan denda Rp300 juta subsider 4 buan penjara, JPU KPK Zaenal Abidin juga meminta Haryadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp390 juta. 

Sebelum tuntutan dibacakan, terdakwa Haryadi Suyuti telah menyetor ke kas KPK sebesar Rp205 juta. Uang ini disetorkan bertetapan dengan hari ulang tahun Haryadi Suyuti pada 9 Februari 2023. JPU KPK juga menuntut agar hak dipilih sebagai jabatan publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok. 

Sebelumnya, Haryadi Suyuti didakwa menerima hadiah berupa uang sebesar USD 27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti sementara sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretaris Haryadi Suyuti.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal