"Mereka mengedarkan sabu sejak awal 2019 lalu. Selain itu mereka juga menjadi pengonsumsi sabu sejak akhir 2018 lalu," ujar dia.
Wilayah edarnya ke sejumlah daerah, yakni Kabupaten Kebumen, Purworejo, Kulonprogo, Bantul hingga di Magelang. Dalam transaksi mereka biasanya lewat transfer atau bayar langsung.
"Mereka hanya menjual terbatas kepada orang-orang yang sudah dikenalnya atau langganan," ujar dia.
Sementara itu, tersangka SC menepis tuduhan sebagai kurir. Dia mengaku hanya sebagai korban dari DS. Dirinya hanya diminta tolong untuk mengirimkan barang tersebut.
"Saya memang konsumsi (sabu), karena ada masalah. Beberapa kali saya pakai," ujar dia.