Pelaku AF berhasil ditangkap massa di tempat parkir. Warga kemudian menginterogasi pelaku dan mengakui telah mencuri, sedangkan temannya berhasil kabur. Pelaku kemudian diserahkan kepada polisi dan dilakukan pengejaran kepada IS yang berhasil kabur. Polisi akhirnya menangkap IS di Umbulharjo, Yogyakarta.
“Kita masih dalami kasus ini, dan mereka sudah ditahan,” kata kapolsek.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.