Dirumahkan, 20 Karyawan PT JTT Menuntut Hak-Hak Pekerja

Kuntadi
Bus Trans Jogja parkir (Foto: Dok Humas Pemkot Jogja)

Karyawa juga dibuat bingung dengan kebijakan perusahaan. Saat mereka dirumahkan, justru ada rekrutmen pekerja baru. Rencananya, mereka akan mengisi posisi Trans Sleman yang juga dikelola JTT.

“Kenapa malah ada rekruitmen. Itu yang menjadi tanda tanya kami,” katanya.
Direktur PBHI Imam Joko Nugroho mengatakan, kebijakan PT JTT dengan merumahkan 72 pekerja selama dua setengah tahun merupakan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan tidak memberikan lagi akses bekerja bagi para pekerjanya.

“Karena PHK, hak-hak pekerja harus dipenuhi seperti uang pesangon dan kompensasi lainnya,” katanya.

PBHI akan memberikan pendampingan kepada pekerja, meski nanti muaranya ada di pengadilan. Mereka telah melakukan pertemuan bipartit dengan perusahaan. Hanya dari dua kali pertemuan tidak ada hasil kesepakatan.

“Dinas Tenaga Kerja juga sudah menjembatani dengan mediasi, tetapi hasilnya belum ada,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengakuan Warga Palang Jalan Depan Rumah yang Viral di Sidoarjo, Alasannya Bikin Haru

57 tahun lalu

Danpuspom: Bentrok TNI-Polri di Mappi Papua Selatan Selesai Dimediasi

57 tahun lalu

Mediasi Kasus Siswa Keroyok Guru di Tanjab Timur Jambi Buntu, Ini Tuntutan Siswa

57 tahun lalu

Atalia Praratya Tebar Senyuman saat Datangi Sidang Cerai di PA Bandung: Doain Ya

57 tahun lalu

Penyebab Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, Ini Kata Masing-Masing Kuasa Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal