BANTUL, iNews.id – PT Jogja Tugu Trans (JTT) telah merumahkan 72 pegawai, dampak masa pandemi Covid-19. Sebanyak 20 pekerja menuntut perusahaan memberikan hak-hak pekerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Salah seorang pekerja Yatna mengatakan, dirinya dirumahkan sejak 23 Juli lalu, bersama sekitar 60 sampai 72 teman-temannya. Kebijakan ini akan dilakukan sampai 2022. Selama dirumahkan, mereka tidak diberikan gaji.
Perusahaan menawarkan tiga opsi atas kondisi ini. Karyawan bisa memilih mentaati opsi dirumahkan tanpa gaji, mengundurkan diri dengan kompensasi 15% dari pesangon atau menyelesaikan lewat jalur pengadilan melalui perselisihan hubungan kerja.
“Ada 20 orang yang memilih menempuh perselisihan hubungan kerja,” katanya di Kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi (PBHI) Yogyakarta, Jumat (16/10/2020).
Para pekerja ini berstatus sebagai karyawan tetap. Mereka belum pernah sekali pun mendapatkan surat peringatan, karena melanggar aturan perusahaan. Sedangkan masa kerjanya sudah sekitar 12 tahun.