Diminta Sumbangkan Tanah untuk JJLS, Ahli Waris Tanah Tutupan Jepang Sebut Ada Kecacatan Hukum

Yohanes Demo
Sekretaris Masyarakat Pengelola Tanah Tutupan Jepang Parangtritis (MPT2P), Suparyanto dan para ahli waris lainnya saat menunjukkan salinan surat yang dikeluarkan oleh Pemda DIY. (Foto : iNews.id/Yohanes Demo)

BANTUL, iNews.id-Ahli waris tanah tutupan Jepang menyebut proses pengambilan alih lahan warga bekas pendudukan Jepang yang bakal digunakan pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) terindikasi cacat hukum. Pasalnya, sebagai ahli waris, mereka justru tak diberikan uang ganti rugi, dan justru diminta untuk menyumbangkan sebagian tanahnya.

Sekretaris Masyarakat Pengelola Tanah Tutupan Jepang Parangtritis (MPT2P), Suparyanto mengatakan, sebelumnya, dirinya bersama ahli waris lainnya diminta bertemu dengan Pemda DIY yang diwakili Kanwil BPN DIY, Dispertaru DIY dan BPN Bantul

Dalam sosialisasi tersebut, Pemda DIY meminta kepada warga untuk menyumbangkan tanah untuk pembangunan JJLS.

"Kanwil BPN DIY, Dispertaru atau Tata Ruang DIY, dan BPN Bantul menyatakan bahwa tanah tutupan Jepang semua akan ditata kembali dengan sistem sumbangan tanah. Artinya semua pengelola tanah diminta untuk sepakat menyumbang sebagian tanahnya, kurang lebih 20 persen dari tanah yang dimiliki untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum," katanya, Rabu (7/6/2023).

"Dari luas tanah tutupan 118 hektare akan terkumpul sumbangan tanah 23,4 hektare untuk fasos dan fasum termasuk tanah yg terkena JJLS seluas luas 15,1 hektare. Lalu, sisanya yang tidak digunakan untuk JJLS akan diterbitkan sertifikat."

"Nah, dengan akan diterbitkan sertifikat tanah dari pengelola sebanyak 169 orang tersebut, berarti Pemda DIY telah mengakui status alas hak kepemilikannya. Pertanyaannya, mengapa tanah yang terkena JJLS yang 15,1 hektare tanpa ada ganti rugi," katanya.

Padahal menurutnya, terkait perintah penerbitan tanah yang pernah diambil alih pada masa penjajahan Jepang telah diatur dalam Surat GTRA DIY No 2411/BA-34.NP/X/2021 tentang Pemulihan Atas Alas Hak Kembali kepada Pemilik (ahli waris yang menguasai tanah), UU No 2 Tahun 2012. Surat Edaran Mendagri No H 20/5/7 tahun 1950.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

Tragis! Diajak Kakek Cari Rumput, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Pelaku Tersinggung Ucapan Korban saat Pesta Miras

57 tahun lalu

Pembunuhan Pria di Bantul Terungkap, 2 Pelaku Sempat Ikut Melayat Korban

57 tahun lalu

Perkelahian Kelompok Pemuda di Imogiri Gunakan Senjata Tajam, 2 Orang Dilarikan ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal