Diminta Sumbangkan Tanah untuk JJLS, Ahli Waris Tanah Tutupan Jepang Sebut Ada Kecacatan Hukum

Yohanes Demo
Sekretaris Masyarakat Pengelola Tanah Tutupan Jepang Parangtritis (MPT2P), Suparyanto dan para ahli waris lainnya saat menunjukkan salinan surat yang dikeluarkan oleh Pemda DIY. (Foto : iNews.id/Yohanes Demo)

Kemudian Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPB RI No 1741-310.21-DII 28 tahun 2009 tentang Penyelesaian Status Tanah Tutupan Jepang Menjadi Hak Milik, Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN RI No 1746/5.1/IV/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat. 

Berikutnya Surat Edaran Mendagri No 500/835/BAK tahun 2017 tentang Penyelesaian Status Atas Hak Tanah yang Diambil Alih oleh Pemerintah Pendudukan Jepang, Permen ATR/Kepala BPN RI No 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah untuk Memberikan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Warga Masyarakat. 

Ada juga Surat Bupati Bantul tahun 2023 tentang Perintah kepada Lurah Parangtritis untuk Menerbitkan Kutipan Letter C diberikan kepada pengelola atau ahli waris. "Apakah itu tidak bertentangan dengan aturan tersebut," katanya.

Menurutnya, dari surat-surat tersebut telah mengisyaratkan adanya kepastian hukum soal status kepemilikan tanah tutupan Jepang. Namun, anehnya hal tersebut justru dianggap tidak jelas oleh beberapa pihak pemerintah sendiri.

"Malah ada beberapa pihak yang menganggap status kepemilikan tanah itu tidak jelas. Kan ini aneh," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

Tragis! Diajak Kakek Cari Rumput, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Pelaku Tersinggung Ucapan Korban saat Pesta Miras

57 tahun lalu

Pembunuhan Pria di Bantul Terungkap, 2 Pelaku Sempat Ikut Melayat Korban

57 tahun lalu

Perkelahian Kelompok Pemuda di Imogiri Gunakan Senjata Tajam, 2 Orang Dilarikan ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal