Dikawal Brimob, 79 Pegawai Pinjol Ilegal Dipulangkan dengan Bus dan Truk

Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar memulangkan 79 karyawan pinjol ke Yogyakarta. (Foto: Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar memulangkan 79 pegawai pinjaman online (pinjol) ilegal ke Jogja. Mereka dikawal ketat oleh pasukan bersenjata dari BrimobPolda DIY.

Mereka dipulangkan menggunakan dua bus dan dua truk Dalmas dan dikawal ketat personel Brimob Polda DIY.

Proses pemulangan dilakukan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Sabtu (16/10/2021).

"Jadi, hasil pemeriksaan kami, tadi malam bahwa dari 86 orang yang kami bawa dari Yogyakarta. Setelah pemeriksaan untuk 79 orang, kami kembalikan ke Yogyakarta bersama Polda DIY mengantarkan mereka karena 79 orang itu belum sesuai pasal yang disangkakan. Sambil kami melakukan pendalaman,"  Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (16/10/2021).

Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar tengah memeriksa secara intensif tujuh pegawai pinjol ilegal yang berkantor di di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Catur Tunggal, Depok, Sleman itu. Satu orang telah ditetyapkan sebagai tersangka.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegah Perang Suku Meluas, Polda Papua Terjunkan 3 SSK Brimob ke Wamena

57 tahun lalu

Usai Bunuh Rekan Kerja, Satpam di Surabaya Tetap Bekerja untuk Hilangkan Kecurigaan

57 tahun lalu

Cekcok Utang Pinjol, Satpam di Surabaya Nekat Bunuh Rekan Kerja

57 tahun lalu

Brimob Baku Tembak dengan Diduga KKB di Dogiyai, Senjata SS1 hingga Busur Panah Disita

57 tahun lalu

Promosi Bintang Dua, Brigjen Arif Budiman Ditunjuk Jadi Kapolda Maluku Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal