Dibiayai APBD, Baliho Bupati Petahana Bantul Kampanye Pencegahan Covid-19 Ditertibkan

Kuntadi
Ilustrasi pelanggaran pilkada. (Foto: Istimewa)

BANTUL, iNews.id – Ratusan alat peraga kampanye (APK) Pilkada Bantul 2020 melanggar aturan pemasangan. APK ini ditertibkan oleh tim penegakan hukum terpadu (gakkumdu), termasuk baliho bergambar Suharsono terkait Covid-19 sebelum cuti maju karena maju di pilkada.

“Ada 386 APK yang kami tertibkan dari spanduk, baliho sampai bendera dari kedua pasangan calon,” kata Anggota Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi, Kamis (22/10/2020).

Penertiban ini menggunakan dasar, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Bupati Bantul Nomor 112 Tahun 2020 dan Keputusan KPU Bantul Nomor 343 Tahun 2020. Penertiban melibatkan petugas gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, TNI/Polri dan juga dari Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup.

Salah satu baliho yang ditertibkan terdapat foto Bupati Bantul Suharsono saat kampanye pencegahan Covid-19. Baliho ini dianggap melanggar karena Suharsono sudah cuti dan menjadi calon bupati.

“Baliho itu anggarannya dari pemda. Karena mmeuat foto calon dilarang karena akan menguntungkan atau merugikan calon lain,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Pilkada, 3 Orang Ditangkap Dugaan Politik Uang di Humbahas

57 tahun lalu

Pilkada 2024, APK yang Melanggar di Bangka Barat Ditertibkan

57 tahun lalu

Suhu Politik Pilkada Tuban Memanas, APK Paslon Dirusak

57 tahun lalu

Baliho Ahmad Luthfi dan Gus Yasin Beredar Jelang Pilgub Jateng 2024, Ini Respons PPP

57 tahun lalu

Gakkumdu Bandarlampung Hentikan Kasus Surat Suara Tercoblos, Tak Penuhi Unsur Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal