Dendam Asmara, Warga Sleman Curi Mobil Milik Mantan Pacar

Saeful Efendi
N Ketiga tersangka pencurian mobil saat digelandang di Polres Klaten. (iNews/Saeful Effendi)

Setelah dilakukan penyelidikan mereka berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Mereka akhirnya ditangkap dengan barang bukti Honda Brio dan kunci duplikat.  

“Dua pelaku kami tangkap di Jakarta setelah kabur membawa mobil curian,” katanya. 

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja di Situbondo Dihajar Oknum Prajurit TNI Pakai Selang, Diduga Masalah Cinta

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Pembunuhan Pria di Bantul Terungkap, 2 Pelaku Sempat Ikut Melayat Korban

57 tahun lalu

Terungkap! Ada Motif Asmara di Balik Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal