Delik Aduan, Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri soal Pasal Penghinaan

Kiswondari Pawiro
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. (Foto MNC Portal Indonesia/Armydian Kurniawan).

Dia menegaskan pasal penghinaan itu bukan untuk orang yang mengkritisi kinerja presiden, wapres dan pejabat negara. Tapi untuk menghindari Indonesia menjadi negara demokrasi liberal yang terlalu bebas.

Oleh karena itu, politikus PDIP ini menegaskan, harus ada batas-batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab, keadaban itu harus menjadi level Indonesia. 

"Sehebat-hebatnya kritik. Nggak apa-apa, tidak puas, bila perlu mekanisme konstitusional juga ada kok," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Diminta Bantu Selesaikan Konflik PPP

57 tahun lalu

Prabowo Sebut Penyerahan 26.000 Rumah Subsidi ke Masyarakat Lampaui Target

57 tahun lalu

Prabowo Sebut Tanggul Laut Raksasa Dibangun untuk Selamatkan 50 Juta Jiwa di Sekitar Pantura

57 tahun lalu

KSP Qodari Jelaskan Tujuan Prabowo Akan Bagikan 330.000 Smart TV ke Sekolah

57 tahun lalu

Bahlil Laporkan ke Prabowo Kondisi Terkini Tambang Freeport Usai 7 Pekerja Terjebak Longsor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal