Delik Aduan, Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri soal Pasal Penghinaan

Kiswondari Pawiro
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. (Foto MNC Portal Indonesia/Armydian Kurniawan).

JAKARTA, iNews.id - Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden (wapres) dalam draf RUU KUHP menimbulkan polemik. Pasal tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) namun mau 'dihidupkan' lagi.

Menanggapi itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Omar Sharief Hiariej mengatakan pasal itu merupakan delik aduan. Dia menjelaskan, pasal penghinaan terhadap kepala negara itu berbeda dengan pasal yang pernah dicabut oleh MK.

"Kalau dalam pembagian delik, pasal penghinaan yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu merupakan delik biasa. Sementara dalam RUU KHUP itu merupakan delik aduan," kata Eddy usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Eddy menegaskan presiden dan wapres harus membuat laporannya sendiri. "Kalau delik aduan, itu yang harus melapor sendiri adalah presiden atau wakil presiden," ujarnya.

Dalam Raker, Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, pasal penghinaan presiden ini diubah menjadi delik aduan. Hal ini untuk melindungi harkat dan martabat orang itu, dan bukan sebagai pejabat publik. Dia pun mencontohkan, kalau dirinya dikritik sebagai Menkumham yang tidak becus mengatasi lapas atau imigrasi, baginya itu tidak apa-apa.

"Tapi kalau sekali menyerang harkat bartabat saya, saya dikatakan anak haram jadah, wah itu di kampung saya nggak bisa lah, anak PKI lah, kau tunjukkan sama saya saya anak PKI. Kalau nggak bisa gua jorokin luh. Nggak bisa, kebebasan yang sebebas-bebasnya bukan sebuah kebebasn, itu anarki pak," tuturnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Diminta Bantu Selesaikan Konflik PPP

57 tahun lalu

Prabowo Sebut Penyerahan 26.000 Rumah Subsidi ke Masyarakat Lampaui Target

57 tahun lalu

Prabowo Sebut Tanggul Laut Raksasa Dibangun untuk Selamatkan 50 Juta Jiwa di Sekitar Pantura

57 tahun lalu

KSP Qodari Jelaskan Tujuan Prabowo Akan Bagikan 330.000 Smart TV ke Sekolah

57 tahun lalu

Bahlil Laporkan ke Prabowo Kondisi Terkini Tambang Freeport Usai 7 Pekerja Terjebak Longsor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal