Dekan Fakultas Hukum UMY Sebut Korban Mutilasi di Sleman Terindikasi Mahasiswanya

Yohanes Demo
Dekan Fakultas Hukum UMY, Iwan Setiawan saat berbicara di tengah-tengah ratusan mahasiswa UMY yang menggelar doa bersama. (Foto: iNews.id/Yohanes Demo).

BANTUL, iNews.id - Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Iwan Setiawan mengindikasi R korban mutilasi di Sleman merupakan mahasiswanya. R atau Redho Tri Agustian (20) merupakan warga Pangkalpinang yang cukup aktif dalam kegiatan kemahasiswaan di kampus.

"Memang tidak mudah karena kondisi tubuh sudah rusak dan tidak normal. Indikasi kuat bahwa tubuh yang didapatkan adalah Redho yang pertama dari aksesoris yang digunakan, seperti jaket dan lainnya yang dikonfirmasi pihak keluarga dan pihak keluarga mengakui itu," kata Dekan Fakultas Hukum UMY, Iwan Setiawan pada doa bersama di kampus UMY, Senin (17/7/2023) malam. 

Doa bersama ini diikuti ratusan mahasiswa UMY yang dipusatkan di halaman kampus UMY. Para mahasiswa juga melakukan aksi solidaritas dengan menyalakan lilin dan mengenakan pakaian hitam. 
 
Doa bersama dilakukan setelah pihak kampus mengonfirmasi ke kepolisian bahwa korban mutilasi tersebut adalah mahasiswa UMY yang dinyatakan hilang sejak Selasa (11/7/2023).

Meski belum bisa dipastikan secara gamblang, namun Iwan meyakini  berdasarkan bukti-bukti yang didapat, 60 persen bagian tubuh yang ditemukan oleh kepolisian adalah Redho. Iwan berharap kasus tersebut dapat diusut secara tuntas dan pelaku dikenakan hukuman setimpal. 

"Polisi tentu kami harapkan melakukan pemeriksaan dengan cermat dalam kasus ini dan memproses pelakunya sebagaimana mestinya menurut peraturan perundang-undangan," katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal