Ratusan Mahasiswa UMY Gelar Doa Bersama untuk Korban Mutilasi di Sleman

Yohanes Demo
Dekan Fakultas Hukum UMY, Iwan Setiawan saat berbicara di tengah-tengah ratusan mahasiswa UMY yang menggelar doa bersama. (Foto: iNews.id/Yohanes Demo).

BANTUL, iNews.id - Ratusan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menggelar doa bersama untuk Redho Tri Agustian (20) yang diduga menjadi korban mutilasi di Sleman, Senin (17/7/2023). Redho merupakah mahasiswa Fakultas Hukum yang dikenal aktif dalam kegiatan kemahasiswaan. 

Aksi doa bersama ini dilaksanakan di halaman kampus UMY, kemarin malam. Sejak pukul 19.00 WIB, satu per satu mahasiswa berdatangan hingga memenuhi area halaman depan kampus. Sebelum menggelar doa bersama mereka melakukan aksi simpati dengan menyalakan puluhan lilin.

Turut hadir pada acara itu Dekan Fakultas Hukum UMY Iwan Setiawan dan pimpinan Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY Rifki Febriansyah.

Rifki Febriansyah mengucapkan rasa belasungkawa atas kejadian yang menimpa salah satu mahasiswanya. Menurut pengakuannya, Redho dikenal sebagai mahasiswa yang aktif dalam kegiatan kemahasiswaan. Dia juga dikenal sebagai mahasiswa yang baik dimata para dosen.

"Di LPKA kami mencatat bahwa mas Redo adalah mahasiswa yang aktif di kampus, beliau juga termasuk sebagai pengurus IMM Fakultas. Aktif di kompetisi kegiatan nasional dan menurut catatan kami, Redo masuk di kelompok YSI dan sebagainya, sehingga untuk kiprah Redho di kampus tidak usah diragukan lagi," katanya.

Rifki berharap seluruh teman dan mahasiswa UMY bisa memberikan doa terbaik kepada Redho. Meski kecil kemungkinan, pihaknya masih memiliki harapan bahwa Redo masih bisa kembali dalam keadaan baik-baik saja.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal