“Mengetahui motornya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Depok Barat,” kata Rachmadiwanto, Senin (29/6/2020).
Petugas menindaklanjuti laporan itu, dengan melakukan penyelidikan yaitu dengan meminta keterangan pelapor dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian serta mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari data yang dikumpulkan, petugas kemudian melakukan patroli dan menemukan pelaku di daerah Kunden, Jogotirto.
“Petugas kemudian mengamankan bersama barang bukti sepeda motor yang dicuri malam itu juga dan membawanya ke Mapolsek Depok Barat,” katanya.
Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. ICL kepada petugas mengaku motor itu akan digunakan sendiri. Sepeda motor hasil curian itu rencananya akan digunakan sebagai sarana untuk mencari pekerjaan di Yogyakarta setelah dikeluarkan dari tempatnya bekerja di kantor Bea Cukai Juanda. Dia sudah di Yogya selama satu bulan, selama ini dia hidup menggelandang.