SOLO, iNews.id - Gereja Pengharapan Allah Indonesia (PAI) Solo menggelar pemberkatan pernikahan pertama dengan protokol kesehatan, Minggu (28/6/2020). Salah satu syarat yang wajib dijalankan yakni, tamu undangan dibatasi hanya 30 orang.
Ibadah pemberkatan nikah di gereja yang terletak di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo No 35, Solo, itu berlangsung sesuai dengan Perwali No. 10/2020 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama. Hanya ada sekitar 30 tamu dari keluarga pasangan Sandy dan Yusan Sanjaya. Para tamu yang hadir wajib membersihkan tangan dengan hand sanitizer dan mengisi buku tamu untuk mengantisipasi kebutuhan tracing.
Selain itu, tamu pemberkatan nikah di Gereja PAI Solo harus diukur suhu tubuhnya dan duduk dengan kursi berjarak satu meter. Para tamu, pemain musik, gembala sidang, dan pasangan pengantin wajib memakai masker dengan benar. Pengelola rumah ibadah tidak segan-segan menegur tamu yang kedapatan tidak memakai masker dengan benar.
Gembala Sidang Gereja PAI Solo, Liem Pik Jiang, memimpin pemberkatan nikah selama 30 menit. Dia mengingatkan jemaat mengenai kebiasaan baru yang membutuhkan perjuangan dan waktu untuk berproses.
Pandemi Covid-19 yang mengharuskan setiap orang memakai masker memang mudah bagi sebagian orang yang sudah terbiasa memakai masker. Tetapi protokol kesehatan itu sulit bagi sebagain besar orang karena belum terbiasa.