Curi Handphone untuk Beli Vape, Tukang Parkir di Yogyakarta Ditangkap Polisi

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka pencuri handphone untuk membeli vape. (Foto; istimewa)

Korban sempat menjual handphone milik korban dan laku Rp700.000. Uangnya dipakai untuk membeli rokok elektrik dan cairan isi ulang seharga Rp400.000. Sedangkan sisanya Rp300.000 dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.  

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
16 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Narkoba Modus Vape Pod Getar, 1 Pelaku Ditangkap

28 hari lalu

Jaringan Internasional Produksi Vape Ganja di Bali Digerebek, 3 WNA Ditangkap

1 bulan lalu

Gerebek Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, 1 Pelaku Ditangkap

1 bulan lalu

Tangis Haru Nenek Tukang Parkir di Brebes Dihadiahi Umrah usai Gagalkan Perampokan Rp3,6 Miliar

1 bulan lalu

Cerita Nenek Tukang Parkir di Brebes Gagalkan Rampok Pecah Kaca Hendak Ambil Uang Rp3,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal