Curi Handphone untuk Beli Vape, Tukang Parkir di Yogyakarta Ditangkap Polisi

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka pencuri handphone untuk membeli vape. (Foto; istimewa)

Korban sempat menjual handphone milik korban dan laku Rp700.000. Uangnya dipakai untuk membeli rokok elektrik dan cairan isi ulang seharga Rp400.000. Sedangkan sisanya Rp300.000 dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.  

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gerebek Apartemen Jadi Gudang Vape Narkoba di Medan, 2 Pengedar Ditangkap

57 tahun lalu

Zat Etomidate Resmi Masuk Golongan II Narkotika, Penyalahgunaan di Vape Bisa Dipidana

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Lab Rahasia Vape di Medan, Tersangka Jaringan Malaysia Ditangkap

57 tahun lalu

Brutal! 4 Pria Bacok Tukang Parkir di Dipatiukur Bandung hingga Kritis

57 tahun lalu

Viral Juru Parkir Aniaya Wanita di Taman Pancor Lombok Timur, Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal