Curi Handphone Milik Anak-Anak, Pria di Kulonprogo Ditangkap Polisi

Kuntadi
Ilustrasi pencurian handphone. (Foto: Istimewa)

Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa handphone dan sepeda motor matik telah diserahkan kepada petugas Polsek Galur. Petugas masih mendalami kasus pencurian ini dengan meminta keterangan dari pelaku.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal