Cabuli Santriwati, Oknum Kyai di Kulonprogo Didakwa UU Perlindungan Anak

Kuntadi
Seorang santri di salah satu pondok pesnatren di Kulonprogo menjadi korban pencabulan oknum kyai. (Foto: Ilustrasi)

KULONPROGO, iNews.id – Kasus pencabulan dengan terdakwa MSM seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Kulonprogo terhadap santriwatinya telah bergulir di Pengadilan Negeri Wates. Sang kyai didakwa melanggar Pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 12 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Sudah dua kali sidang, sidangnya setiap hari Rabu. Sidang pertama agenda dakwaan dan kedua dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” kata Kasi Intel Kejari Kulonprogo Yogi Andiawan S, Jumat (4/3/2022). 

Sidang dilaksanakan secara daring dan tertutup di tiga lokasi terpisah. Majelis hakim dari PN Wates, Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Kulonprogo dan terdakwa dari Rutan kelas IIB Wates. Sidang perdana dilaksanakan pada Rabu (23/02/2022) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kulonprogo yakni Martin Eko Priyatno dan Evi Nurul Hidayati.

Usai sidang pertama, majelis hakim menawarkan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau tanggapan. Namun terdakwa bersama tim penasihan hukumnya tidak menggunakan. Sehingga selang sepekan dilanjutkan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

“Ada empat orang yang diperiksa, korban, ibu korban dan dua saksi lain dari kerabatnya. Korban juga didampingi dari  lembaga perlindungan,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diperiksa 12 Jam, Pimpinan Padepokan di Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Kiai Cabuli 13 Santri di Ponorogo Diduga Sudah Beraksi Bertahun-tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal