YOGYAKARTA, iNews.id – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yogyakarta, masih menemukan beberapa permasalahan di lapangan dalam pencairan bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dana desa. Pencairan dana sosial dari dana desa di DIY unik, karena lebih dulu dari bantuan sosial yang digulirkan lewat APBD.
“Kami masih menemukan ada data ganda penerima BLT dana desa dengan program PKH atau bantuan sosial lain,” kata Kepala BPKP Yogyakarta Tulus Wahyana, pada Rakor Pengawasan Alokasi Dana Desa tahun 2020 untuk Pencegahan dan Penanganan Covid 19 secara online, Kamis (11/6/2020).
Dalam pelaksanaan di DIY, BLT dari dana desa ini menduduki posisi kedua. Warga yang tidak lolos dalam program BST Kemensos ditangani dari dana desa. Barulah yang tidak lolos akan dicover menggunakan APBD DIY ataupun kabupaten.
“Jadi di Yogyakarta bantuan sosial pertama dari APBN, kemudian dana desa barulah APBD,” ujarnya.
Anggota DPD asal DIY Cholid Mahmud, mengatakan dari rakor dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan desa, kepala desa hingga BPKP, penyaluran bantuan sosial dari dana desa cukup bagus. Hanya ada beberapa catatan penting yang perlu mendapatkan perhatian. Salah satunya regulasi yang cukup banyak dan menyulitkan desa. Regulasi ini juga belum padu yang menyulitkan dalam pengawasan.