Bongkar Peredaran Psikotropika di Kulonprogo, Polisi Tangkap 2 Pengedar

Kuntadi
Polres Kulonprogo saat konferensi pers pengungkapan kasus penangkapan pengedar psikotropika, Kamis (26/9/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Selain itu, turut diamankan ponsel milik tersangka yang diduga dipergunakan untuk melakukan transaksi. Atas perbuatannya, BGP dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ada dua tersangka yang kami tangkap dengan barang bukti obat-obatan psikotropika," ujar AKP Munarso, Kamis (26/9/2019).

Dia mengungkapkan, saat ini polisi masih memburu beberapa tersangka lain, yang memasok barang haram tersebut kepada pelaku. Mereka kerap bertemu untuk melakukan transaksi penjualan.

"Kami masih memburu DPO yang memasok barang-barang (pil psikotropika) kepada kedua tersangka," katanya. (Kuntadi)

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Pemotor Bertabrakan Tewaskan 1 Orang

57 tahun lalu

Geger! Kakek 83 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka Dekat Waduk Sermo Kulonprogo

57 tahun lalu

Kecelakaan Motor Tabrak Truk Parkir di Jalan Wates-Purworejo, Warga Kulonprogo Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal