Bongkar Peredaran Psikotropika di Kulonprogo, Polisi Tangkap 2 Pengedar
KULONPROGO, iNews.id – Kasus penyalahgunaan obat terlarang diungkap Satresnarkoba Polres Kulonprogo. Petugas menangkap dua pengedar psikotropika yang kerap beraksi di wilayah DIY dan Jawa Tengah. Saat ini, polisi masih memburu pemasok barang-barang haram kepada kedua tersangka yang identitasnya telah diketahui.
Identitas tersangka yakni berinisial As (21) warga Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo. Sementara tersangka kedua yaitu BGP (21) warga Desa Gerbosari Kecamatan Samigaluh, Kulonprogo. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (23/9/2019).
Kasatnarkoba Polres Kulonprogo AKP Munarso mengatakan, operasi narkoba digelar Polda DIY per 23 September sampai 4 Oktober mendatang. Seluruh jajaran Polres maupun Polsek akan operasi untuk mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum masing-masing.
Menurutnya, tersangka AS diamankan di Alun-Alun Wates. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 10 pil psikotropika jenis alprazolam dan Riclona. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara tersangka BGP ditangkap di wilayah Kalibawang. Berawal saat petugas mendapat informasi jika tersangka kerap mengedarkan obat-obatan terlarang. Dari situlah tersangka diamankan dengan bukti pil Yarindo.