BNNP DIY Ungkap Peredaran Sabu-sabu, 3 Tersangka Ditangkap

Priyo Setyawan
Para tersangka pengedar dan pemakai sabu yang ditangkap BNNP DIY. (Foto: istimewa)

Setiap gramnya. RA menjual dengan harga Rp1,2 juta. Keuntungan dari penjualan dipakai untuk menambah modal bisnisnya. Semua proses jual beli dilakukan di rumahnya secara terbatas. Sedangkan barang dipasok dari NK, teman RA yang saat ini masih buron. 
 
“Selain mengedarkan RA ini juga mengonsumsi sabu-sabu,” katanya.

Para tersangka akan  dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 2 UU  No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal