Berkas Kasus Penyelundupan 78 Anjing Dinyatakan Lengkap, Perkara segera Disidangkan

Kuntadi
Anjing (Foto: Indra Siregar/iNews)

“Penanganan perkara terhadap tahanan baru kami hentikan sementara untuk 10 hari ke depan,” katanya.  

Anjing-anjing ini dibawa kedua tersangka dari Garut, Jawa Barat untuk dibawa ke Solo, Jawa Tengah. Kedua pelaku sudah sering mengirim anjing ke Solo untuk dijual kepada pedagang daging anjing. 

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 89 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (5), Pasal 59 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 
 
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Pemotor Bertabrakan Tewaskan 1 Orang

57 tahun lalu

Geger! Kakek 83 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka Dekat Waduk Sermo Kulonprogo

57 tahun lalu

Kecelakaan Motor Tabrak Truk Parkir di Jalan Wates-Purworejo, Warga Kulonprogo Tewas

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Moge Tabrak Motor di Kulonprogo, 1 Orang Tewas 2 Luka Patah Tulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal