Berkas Kasus Penyelundupan 78 Anjing Dinyatakan Lengkap, Perkara segera Disidangkan

Kuntadi
Anjing (Foto: Indra Siregar/iNews)

KULONPROGO, iNews.id – Kasus penyelundupan 78 ekor anjing yang dibongkar Polres Kulonprogo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Wates.

“Berkasnya sudah P21 (lengkap) tetapi belum tahap kedua, menunggu kesiapan kejaksaan,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Kamis (19/8/2021). 

Kasus penyelundupan anjing ini digagalkan penyidik Reskrim pada bulan Mei lalu. Saat itu polisi yang tengah melakukan penyekatan dalam rangka PPKM Darurat menemukan mobil pikap yang membawa anjing di wilayah Temon. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas akhirnya menetapkan dua tersangka Sug (40) warga Jakarta Timur, dan SRD (48) warga Sragen, Jawa Tengah. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti terkendala kasus Covid-19 di Rutan Kelas IIB Wates.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Pemotor Bertabrakan Tewaskan 1 Orang

57 tahun lalu

Geger! Kakek 83 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka Dekat Waduk Sermo Kulonprogo

57 tahun lalu

Kecelakaan Motor Tabrak Truk Parkir di Jalan Wates-Purworejo, Warga Kulonprogo Tewas

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Moge Tabrak Motor di Kulonprogo, 1 Orang Tewas 2 Luka Patah Tulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal