Jika sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Bantul untuk segera diproses ke Pengadilan Negeri Bantul. Hingga kini kedua tersangka tidak ditahan, hanya menjalani wajib lapor.
"Sementara kedua tersangka tidak kami tahan. Akan tetapi, wajib lapor Senin dan Kamis,” ujarnya.
Atas insiden ini, kedua tersangka terancam dijerat pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan. Ancamannya penjara selama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul "Beri Penjelasan, Sariyanto Justru Babak Belur di Tangan Kakak Ipar dan Keponakannya"