Berawal dari Terawangan Orang Pintar, Warga Bantul Ini Dikeroyok Ipar dan Ponakan

Agregasi Harianjogja
Ilustrasi penganiayaan (foto: ist)

Jika sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Bantul untuk segera diproses ke Pengadilan Negeri Bantul. Hingga kini kedua tersangka tidak ditahan, hanya menjalani wajib lapor.

"Sementara kedua tersangka tidak kami tahan. Akan tetapi, wajib lapor Senin dan Kamis,” ujarnya.

Atas insiden ini, kedua tersangka terancam dijerat pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan. Ancamannya penjara selama lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul "Beri Penjelasan, Sariyanto Justru Babak Belur di Tangan Kakak Ipar dan Keponakannya"

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cemburu Buta, Suami di Konawe Selatan Aniaya Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

Tragedi Berdarah Pria Ngamuk Bacok 3 Orang di Banjar, 1 Tewas Ayah Luka-Luka

57 tahun lalu

Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas

57 tahun lalu

6 Jam Buron, Suami Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Mojokerto Ditangkap! 

57 tahun lalu

Tragis! Imam Masjid di Palopo Dikeroyok Satu Keluarga gegara Dituduh Jitak Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal