Begini Suasana Markas FPI di Petamburan setelah Polisi Ancam Tangkap Habib Rizieq

Tim MNC Portal
Suasana di Petamburan sekitar kediaman Habib Rizieq, Minggu (29/11/2020) (Foto: iNews/Riezky)

Sebelumnya, polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. Ada lima tersangka yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab Maman Suryadi (MS) penanggung jawab acara Sobri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI). 

Untuk Habib Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sempat Diwarnai Bentrokan, Polda Jateng: Alhamdulillah Pengajian Habib Rizieq Berjalan Lancar

57 tahun lalu

Viral Detik-Detik Emak-Emak Tertangkap Basah Mencopet di Kerumunan, Diintai Warga 2 Jam

57 tahun lalu

Gibran Bebaskan Warga Solo Tak Pakai Masker

57 tahun lalu

Polisi Diadang Warga Pamekasan, Salah Paham Dikira Akan Cegah Pengajian Pencinta Habib Rizieq

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Meningkat, PPKM Kembali Diperpanjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal