Dia menjelaskan, beberapa kejadian yang terpaksa dilakukan PSU yakni, karena ada pemilih yang diluar DPT dan tidak masuk DPTb ikut memilih hanya dengan menggunakan e-KTP. Mereka mestinya tidak bisa memilih karena tidak dapat menunjukkan formulir A5 atau pindah memilih.
“Sempat ada BC (broadcasting) yang menyatakan KTP elektronik boleh memilih, ini yang menjadikan banyak TPS memberi kesempatan kepada pemilih,” ucapnya.
Dia mengatakan, untuk beberapa kasus di Sleman terpaksa dilaksanakan pemungutan suara lanjutan, lantaran saat hari H banyak yang kehabisan surat suara. Mereka sudah terdaftar dan memiliki A5, namun di TPS surat suaranya sudah habis.
Komisioner KPU DIY, Ahmad Shidqi mengatakan, setelah Kulonprogo, Bawaslu merekomendasikan PSU di Sleman dan Kota Yogyakarta. Sedangkan PSU 9 TPS di Bantul masih dalam kajian. “Kasusnya hampir sama, pelanggaran administrasi karena belum terdata,” ucapnya.
Meski pelaksanaan PSU ataupun PSL rentan menimbulkan potensi politik uang, kata dia, KPU tidak bisa berbuat banyak. Sebab, PSU menjadi solusi atas permasalahan administrasi yang muncul. Begitu juga dengan tingkat partisipasi pemilih yang cenderung akan turun. “Marilah kita kawal bersama agar pelaksanaanya lebih bagus,” katanya.