Bantul Buka Posko Pengaduan THR di Disnakertrans

Antara
Disnakertrans Kabupaten Bantul membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR. (Foto Ilustrasi : Antara)

Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah, menurut Istirul perusahaan wajib membayarkan THR, akan tetapi untuk besaran pembayarannya itu disesuaikan dengan masa kerja pekerja tersebut.

Jika sudah bekerja satu tahun lebih maka perusahaan harus wajib membayar THR sebesar satu kali gaji. "Tapi kalau masa kerja delapan bulan ya besarannya delapan per 12 dikali gaji pokok," ucapnya.

Dinaskertrans Bantul terus memberikan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di Bantul terkait kewajiban membayar tunjangan hari keagamaan tersebut kepada pekerja. "Harus ada pembayaran THR. Waktunya sebelum Lebaran pokoknya harus dibayarkan," ucapnya.

Saat ini di Bantul tercatat ada sekitar 2.600 unit usaha, sebagian besar merupakan perusahaan kecil dan menengah jika dilihat dari jumlah tenaga kerjanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

Tragis! Diajak Kakek Cari Rumput, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

57 tahun lalu

Viral Penampilan Remaja MTs Diledek, Ternyata Pakaian Lebaran Hadiah Ibu Sebelum Meninggal

57 tahun lalu

Arus Mudik dan Balik Lebaran di Jatim Naik 18 Persen, Hampir 2 Juta Kendaraan Melintas

57 tahun lalu

ART di Metro Lampung Nekat Curi Berlian Majikan Senilai Rp30 Juta untuk Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal