Bacok Pelajar dengan Celurit, Siswa SMK di Magelang Ini Berakhir di Sel Tahanan

Angga Rosa
Pelajar berinisial DBS usai menjalani pemeriksaan di Polres Magelang. (Foto : IST)

Ketiga pelajar langsung dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Berdasarkan keterangan ketiganya, kami mengantongi identitas pelajar yang melakukan pembacokan terhadap korban," jelas AKP Alfan. 

Tim penyidik Sat Reskrim Polres Magelang lantas berkoordinasi dengan pihak sekolah dan memeriksa tersangka berinisial DBS (18) pelajar kelas tiga salah satu SMK di Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. "Untuk motif dari pelaku masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Perbuatan DBS melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku tancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Alfan. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Kecelakaan Motor Tabrak Truk Pengangkut Sapi Kurban di Ponorogo

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Presiden Prabowo Kunjungi Seskoad Bandung, Ratusan Siswa Histeris Sambut Kepala Negara

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Dikendarai Pelajar Tabrak 2 Motor di Jombang, 1 Orang Terluka

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut 2 Motor Tabrakan di Ponorogo saat Hujan, 1 Orang Pelajar Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal