Bacok Pelajar dengan Celurit, Siswa SMK di Magelang Ini Berakhir di Sel Tahanan

Angga Rosa
Pelajar berinisial DBS usai menjalani pemeriksaan di Polres Magelang. (Foto : IST)

Ketiga pelajar langsung dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Berdasarkan keterangan ketiganya, kami mengantongi identitas pelajar yang melakukan pembacokan terhadap korban," jelas AKP Alfan. 

Tim penyidik Sat Reskrim Polres Magelang lantas berkoordinasi dengan pihak sekolah dan memeriksa tersangka berinisial DBS (18) pelajar kelas tiga salah satu SMK di Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. "Untuk motif dari pelaku masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Perbuatan DBS melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku tancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Alfan. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kecelakaan saat Berangkat Sekolah, Pelajar di Sidoarjo Tewas Terlindas Truk

8 hari lalu

Pelajar SMK Tewas Tenggelam di Sungai Madiun, Sempat Ditolong tapi Tak Berhasil

16 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

19 hari lalu

3 Pelajar Diserang OTK saat Dorong Motor Mogok di Bekasi, 2 Korban Terluka

23 hari lalu

Terekam CCTV, Maling Bertopeng Bawa Celurit Gasak Uang Tunai di Rumah Warga Pasuruan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal