Awas, Tilang Elektronik Diberlakukan di DIY

Kuntadi
Polisi melakukan sosialisasai tilang secara elektronik di Kawasan titik Nol Kilometer Yogyakarta. (Foto: Doc Polda DIY)

Pelanggar akan diberikan waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi melalui website atau datang ke dirlantas. Selanjutnya pelanggar akan diberikan kode pembayaran untuk membayarkan denda melalui bank.

Jika selama 15 hari tidak dilakukan pembayaran, maka polisi akan melakukan pemblokiran terhadap STNK. Pemblokiran ini akan tersistem di unit Regident Polda DIY. Untuk mengurusnya pemilik kendaraan harus datang ke Samsat menyelesaikan kewajibannya.

“Ketika data pengendara dan pemilik berbeda, akan diarahkan untuk balik nama,” katanya.

E-tilang ini merupakan upaya mendukung pembentukan smartcity DIY dalam rangka membangun peradaban baru. Masyarakat harus tertib berlalu lintas karena setiap pelanggaran akan terpantau.

Saat ini sudah ada empat titik yang dilengkapi dengan kamera CCTV dan slide kamera,yakni di Wates, Ngabean, Maguwo dan di Ketandan.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mengerikan! Truk Maut Malaju Mundur Tabrak Rumah Makan di Badung Terekam Kamera

57 tahun lalu

Penerapan Sistem Tilang Elektronik di Kota Jambi Menunjukkan Hasil Mengejutkan

57 tahun lalu

Suasana Kepanikan Detik-Detik 5 Rumah Ambruk akibat Longsor di Lebak Terekam Kamera

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pencuri Kamera Senilai Rp30 Juta di Bangka

57 tahun lalu

Menegangkan, Angkot Terbakar saat Bawa Penumpang di Sukabumi Terekam Kamera HP Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal