YOGYAKARTA, iNews.id – Dirlantas Polda DIY memberlakukan sistem penegakan hukum berbasis elektronik (Elektronic Traffic Low Enforcement/ETLE). Nantinya setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera akan dikenakan tilang secara elektronik (e-tilang).
“Sistem ini akan menggunakan kamera yang canggih yang akan meng-capture setiap pelanggaran lalu lintas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes I Made Agus Prasetya pada sosialisasi ETLe di Kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Rabu (12/8/2020).
Khusus selama masa pandemi Covid-19, setiap pelanggaran yangada hanya diberikan surat teguran. Hal ini berlaku bagi seluruh pelanggaran yang terjadi yang terekam kamera.
“Untuk tahap awal hanya teguran tidak ada penindakan,” katanya.
Penerapan ETLE ini, menggunakan kamera yang sudah terpasang di sejumlah ruas jalan. Setiap pelanggaran terekam kamera, dan fotonya diteruskan ke Dirlantas Polda DIY. Nantinya oleh Tim RTMC akan dilakukan klarifikasi selama tiga hari.
Selanjutnya polisi akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat masing-masing dengan mendasarkan pada nopol kendaraan. Surat ini untuk menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor