Awas, Tilang Elektronik Diberlakukan di DIY

Kuntadi
Polisi melakukan sosialisasai tilang secara elektronik di Kawasan titik Nol Kilometer Yogyakarta. (Foto: Doc Polda DIY)

YOGYAKARTA, iNews.id – Dirlantas Polda DIY memberlakukan sistem penegakan hukum berbasis elektronik (Elektronic Traffic Low Enforcement/ETLE). Nantinya setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera akan dikenakan tilang secara elektronik (e-tilang).

“Sistem ini akan menggunakan kamera yang canggih yang akan meng-capture setiap pelanggaran lalu lintas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes I Made Agus Prasetya pada sosialisasi ETLe di Kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Rabu (12/8/2020).

Khusus selama masa pandemi Covid-19, setiap pelanggaran yangada hanya diberikan surat teguran. Hal ini berlaku bagi seluruh pelanggaran yang terjadi yang terekam kamera.

“Untuk tahap awal hanya teguran tidak ada penindakan,” katanya.

Penerapan ETLE ini, menggunakan kamera yang sudah terpasang di sejumlah ruas jalan. Setiap pelanggaran terekam kamera, dan fotonya diteruskan ke Dirlantas Polda DIY. Nantinya oleh Tim RTMC akan dilakukan klarifikasi selama tiga hari.

Selanjutnya polisi akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat masing-masing dengan mendasarkan pada nopol kendaraan. Surat ini untuk menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mengerikan! Truk Maut Malaju Mundur Tabrak Rumah Makan di Badung Terekam Kamera

57 tahun lalu

Penerapan Sistem Tilang Elektronik di Kota Jambi Menunjukkan Hasil Mengejutkan

57 tahun lalu

Suasana Kepanikan Detik-Detik 5 Rumah Ambruk akibat Longsor di Lebak Terekam Kamera

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pencuri Kamera Senilai Rp30 Juta di Bangka

57 tahun lalu

Menegangkan, Angkot Terbakar saat Bawa Penumpang di Sukabumi Terekam Kamera HP Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal