Awas, Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik

Antara
Bupati Kulonprogo Sutedjo mengingatkan para ASN untuk tidak mudik menggunakan kendaraan dinas. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id- Pemkab Kulonprogo melarang keras aparatur sipil negara (ASN) mudik menggunakan kendaraan dinas. Jika terbukti ada ASN yang melanggar larangan ini maka sanksi menanti. 

Bupati Kulonprogo Sutedjo mengatakan larangan ini selaras dengan instruksi Pemerintah pusat melalui surat edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

"Kami menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat. Kami tidak ingin kebijakan daerah ini bertentangan dengan pusat. Kalau memang dilarang harus ditaati/dipatuhi, jangan dilanggar," kata Sutedjo di Kulonprogo, Sabtu (16/4/2022).

SE Kemenpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, salah satu poinnya, melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Mobil Dinas Kapolsek Waingapu Tabrak Bengkel Tambal Ban di Sumba Timur, 6 Warga Terluka 

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal