Awas, Buang Sampah Sembarangan di Jogja Bisa Dipidana

erfan erlin
Depo Sampah di Utara Lapangan Karang Kotagede Yogyakarta dijaga petugas dari Dinas Lingkungan Hidup. (Foto: MPI/erfan Erlin).

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharja mengatakan, Pemkot Yogyakarta telah berhasil menangkap 177 pembuang sampah dan sudah diproses hukum pada pekan lalu. Sejumlah warga dikenakan sanksi denda sesuai dengan keputusan hakim.

"Ada yang besarnya (denda) mencapai Rp540.000," tutur dia.

Dia berharap dengan diberlakukannya sanksi denda dapat mengurangi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Terutama mereka yang meletakkan sampah di pinggir jalan protokol. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Razia Daycare di Yogyakarta, 33 Tempat Penitipan Anak Kedapatan Tak Berizin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal