Awas, Buang Sampah Sembarangan di Jogja Bisa Dipidana

erfan erlin
Depo Sampah di Utara Lapangan Karang Kotagede Yogyakarta dijaga petugas dari Dinas Lingkungan Hidup. (Foto: MPI/erfan Erlin).

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta  akan menindak tegas setiap pelanggaran sampah yang dilakukan warga. Saat ini sudah ada puluhan warga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan yang segera disidangkan. 

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Okto Noor Arafah menuturkan, Pemkot Yogyakarta sudah memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang sampah. Setiap pelanggar perda bakar dibawa ke meja hijau dengan sangkaan pasal tindak pidana ringan.

"Kami akan sidangkan dengan tipiring bagi yang melanggar," tutur dia, Senin (4/9/2023).

Dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, tepatnya Pasal 33 huruf F jelas diatur lokasi pembuangan sampah yang sudah disediakan. Warga dilarang membuang sampah sembarangan.

Operasi penegakan Perda mulai dilaksanakan sejak 1 September 2023 lalu. Selama empat hari operasi, petugas berhasil menangkap 31 warga yang kedapatan membuang sampah dan membakar sampah sembarangan.

"Kami sudah menemukan puluhan warga yang melanggar, dan akan diproses hukum," ujar dia.

Octo merinci penindakan tersebut dilakukan di sejumlah titik. Untuk penindakan membuang sampah sembarangan di antaranya satu pelanggar di Jalan Batikan, tujuh pelanggar di Jalan KH Ahmad Dahlan, serta 22 pelanggar di Jalan Kusumanegara. 

Sementara satu pelanggar ditangkap di Jalan Wahid Hasyim akibat melanggar pasal 33 huruf E yakni membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Seluruh pelanggar itu dijadwalkan bakal menjalani sidang tipiring pada Rabu (6/9/2023) 2023 mendatang.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Razia Daycare di Yogyakarta, 33 Tempat Penitipan Anak Kedapatan Tak Berizin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal