Amankan Pengedar, Bea Cukai Yogyakarta Sita 171.400 Batang Rokok Ilegal

Priyo Setyawan
Amankan Pengedar, Bea Cukai Yogyakarta Sita 171.400 Batang Rokok Ilegal Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta, Hengky Aritonang menunjukan barang bukti rokok ilegal yang disita di kantor KPPBC TMP B Yogyakarta, Selasa (16/2/2021). (Foto MNC Portal Indone

Untuk mengantisipasi kasus serupa, Bea Cukai akan mengintensifkan razia. Mereka juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal, termasuk ancaman dan hukuman bagi pengedarnya.  

“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 54 dan atau 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, dengan ancaman maksimal 5 tahun,” katanya.

Akibat aktivitas yang dilakukan WS, ada potensi kerugian negara sebesar Rp114 juta.
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Terbongkar! 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diselundupkan di Perbatasan NTT, Libatkan WNA

57 tahun lalu

Truk Ditinggalkan Sopir di Pinggir Jalan Belitung, Polisi Temukan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal