Alhamdulillah, Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun Dibatalkan

Suparjo Ramalan
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker Nomor 19/2015 masih dinuatakan berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri. 

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," tutur politisi PKB ini.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kisah Hawatia Terima SK PPPK tapi Langsung Pensiun, Ini Penjelasan Pemkab Gowa

57 tahun lalu

Soal Judicial Review Penghapusan Hak Pensiun DPR, Puan: Kita Lihat Dulu Aturannya

57 tahun lalu

Mutasi Polri, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Diganti

57 tahun lalu

30 Ucapan Purna Tugas untuk Atasan, Kenang-kenangan yang Tak Terlupakan

57 tahun lalu

Wakapolda Sulut Irjen Jan De Fretes Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal