Alhamdulillah, Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun Dibatalkan

Suparjo Ramalan
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

JAKARTA, iNews.id - Kabar baik, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) saat pensiun usia 56 tahun akan direvisi. Aturan tentang pencairan JHT kembali ke ketentuan lama yang diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," ujar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Ida Fauziyah mengatakan, untuk mempercepat proses revisi Permenaker itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait. 

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan  serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kisah Hawatia Terima SK PPPK tapi Langsung Pensiun, Ini Penjelasan Pemkab Gowa

57 tahun lalu

Soal Judicial Review Penghapusan Hak Pensiun DPR, Puan: Kita Lihat Dulu Aturannya

57 tahun lalu

Mutasi Polri, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Diganti

57 tahun lalu

30 Ucapan Purna Tugas untuk Atasan, Kenang-kenangan yang Tak Terlupakan

57 tahun lalu

Wakapolda Sulut Irjen Jan De Fretes Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal