Ada Luka Pukulan Benda Tumpul di Tubuh Korban, Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Latihan Silat

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti yang menyebabkan MRS meninggal di Mapolres Klaten, Jumat (9/4/2021). (Foto Dok Polres Klaten)


 
Para tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 80 ayat 2 dan 3, juncto pasal 76 UU 35/ 2014 tentang Perlindingan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  Dari kasus ini, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian seragam, tongkat kayu, dan sepeda motor korban.

Sebagaimana diberitakan kasus ini berawal saat  Sabtu (3/4/2021) malam MRS berpamitan kepada keluarganya  untuk mengikuti latihan bersama salah satu  penguruan silat  di lapangan Palar, Trucuk, Latihan  dimulai pukul 20.00-01.00 WIB. Minggu (4/4/2021) pagi pukul 05.30 WIB, keluarganya dikabari MRS meninggal dunia.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
25 hari lalu

Hadiri Suran Agung PSHWTM ke-123, Bagus Panuntun Ajak Perguruan Silat Perkuat Persaudaraan

28 hari lalu

Perkuat Identitas Daerah, Pemkot Madiun Gelar Kirab Budaya Pencak Silat pada HUT ke-108

2 bulan lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

2 bulan lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

2 bulan lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal