Ada Gugatan di MK, KPU DIY Belum Bisa Tetapkan Caleg DPRD Terpilih

Kuntadi
KPU DIY belum menetapkan caleg DPRD terpilih periode 2019-2024. (Foto: ilustrasi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY belum bisa menetapkan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD DIY terpilih periode 2019-2024.

Penyebabnya, masih ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari caleg DPRD DIY asal PKB di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, gugatan yang diajukan Fitroh Nur Wijoyo Legowo, caleg PKB DIY dapil Kulonprogo ini baru memasuki masa putusan sela. “Baru putusan sela kita maih menunggu sidang lanjutan,” katanya, Kamis (25/7/2019).

Dia mengatakan, hakim masih akan melakukan agenda sidang dengan tahapan pembuktian. KPU DIY hanya bisa menunggu keputusan final yang akan disampaikan oleh MK. “Kalau untuk Berkarya (nasional) sudah. Kita masih menunggu (PKB),” ujar Hamdan.  

Sesuai jadwal, MK akan menggelar sidang dengan agenda putusan antara tanggal 6 sampai dengan 9 Agustus mendatang. Begitu MK menjatuhkan KPU akan langsung menyikapi dengan melakukan penetapan hasil pemilu. Rencananya hasil pemilu untuk DPRD DIY akan ditetapkan pada  8 sampai 12 Agustus. “Begitu MK ketok palu, kita akan langsung sikapi,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok, 13 Maret Ditetapkan sebagai Hari Jadi DIY

57 tahun lalu

Partisipasi Pemilu 2024 di Bangka Barat Lampaui Target, Capai 85 Persen

57 tahun lalu

Massa Gerakan Peduli Bangsa Datangi KPU DIY, Tolak Hasil Pemilu 2024

57 tahun lalu

Kunjungi Museum Proklamasi, Ketua Komisi A DPRD DIY Ajak Generasi Muda Teladani Pahlawan

57 tahun lalu

Pakar HTN Unpad Curiga Gugatan Usia Capres Cawapres ke MK Ditunggangi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal