Ada-Ada Saja, Pria di Banyumas Ini Didenda Rp150 Juta Gara-Gara Batal Nikahi Kekasih

Saladin Ayyubi
Sri Subur Lestari saat menceritakan soal rencana pernikahannya yang dibatalkan sepihak. (iNews/Saladin Ayyubi)

BANYUMAS, iNews.id - Ada-ada saja. Gara-gara batal menikahi sang kekasih seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar  Rp150 juta. Hukuman itu dijatuhkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.

Kejadian pada satu tahun lalu itu dialami oleh calon manten wanita bernama Sri Subur Lestari. Ia gagal dinikahi oleh Agus Suyitno, pria yang juga tetangga di desanya.

Sri kini masih seorang diri di rumah orang tuanya. dan sudah bertunangan lagi dengan kekasihnya.

Ceritanya berawal ketika akad nikah pernikahan disepakati bakal digelar satu tahun kemudian atau sekitar  Februari 2019. Namun di tengah perjalanan, tepatnya pada Oktober 2018, Agus mendatangi rumah orang tua Sri.

Agus menyampaikan bahwa ia membatalkan rencananya untuk menikahi Sri. Tidak terima dengan pembatalan nikah yang dilakukan Agus,  orang tua Sri melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri  Banyumas pada 27 juni 2019.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

57 tahun lalu

Banjir Rendam Banyumas, Warga Panik Air Tiba-Tiba Masuk Rumah

57 tahun lalu

Pemotor Mahasiswi Kecelakaan hingga Terpental ke Sungai di Banyumas Ditemukan, 1 Tewas

57 tahun lalu

Jembatan Kali Dekem Longsor, Akses Wisata Baturraden–Melung Terancam Lumpuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal