7 WNA India Terancam 1 Tahun Penjara akibat Kabur dari Karantina Kesehatan Bandara Soetta

Hasan Kurniawan
Tiga WNA India (duduk) sedang menunggu interogasi petugas Kejari Tangerang. (Foto MNC Portal).

TANGERANG, iNews.id -  Gara-gara kabur dari karantina kesehatanBandara Soetta, tujuh warga negara asing (WNA) India terancam satu tahun penjara. Kasus ini telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.

Para WNA India itu masuk ke Indonesia tanpa melakukan karantina kesehatan. Mereka dibantu keluar Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) oleh tujuh WNI. Tujuh WNI ini juga tengah menjalani proses hukum.

"Jadi setelah tiba di Indonesia, dari negaranya mereka tidak melakukan karantina kesehatan, langsung ke tempat tinggalnya di apartemen," kata Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana kepada MNC Portal di Kantor Kejari Tangerang, Selasa (31/8/2021).  

Selanjutnya, ketujuh WNA India itu dilakukan pemeriksaan. Kepada mereka dijelaskan, bahwa atas perbuatannya itu mereka dijerat dengan Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Pencurian Jam Tangan Mewah di Kargo Bandara Soekarno-Hatta Ditangkap

57 tahun lalu

Penampakan Bule yang Ludahi Imam Masjid Al-Muhajir Buahbatu saat Ditangkap di Bandara Soetta

57 tahun lalu

4 ABK yang Selundupkan WN India dan Terdampar di Rote Ndao Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

6 WNA India Terdampar di Rote Ditempatkan di Rudenim Kupang

57 tahun lalu

63 TKI Ilegal Diamankan di Bandara Soetta, Gagal Berangkat ke Timur Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal